REFORMASI
DI INDONESIA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan
dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik,
demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
Gerakan
reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi
kehidupan.Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor
yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan,
krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Reformasi
dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu,
hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan reformasi
tersebut.
Dengan
semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan
nasional sebagai langkah awal menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Pergantian
kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan politik, ekonomi,
hukum, sosial, dan budaya. Indoenesia
harus dipimpin oleh orang yang memiliki kepedulian terhadap kesulitan dan
penderitaan rakyat. Dalam
makalah ini kami akan membahas tentang Reformasi di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Agar lebih memperjelas tentang
Reformasi. Maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apa hakikat Reformasi ?
2.
Apa bentuk Reformasi ?
3.
Bagaimana sejarah awal lahirnya
Reformasi ?
4.
Bagaimana kronologis terjadinya
Reformasi ?
5.
Bagaimana kebijakan dan kepemimpinan
presiden setelah Reformasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Reformasi
Pangkal utama reformasi seharusnya
adalah perubahan demi perbaikan. Tetapi reformasi kita hanya merupakan
perubahan kekuasaan atau pergantian penguasa. Setelah sekian lama berjalan,
reformasi tidak menghasilkan perbaikan bagi nasib bangsa. Di mana letak
kesalahannya? Pertama kita miskin wawasan dan analisis yang tajam, mendasar dan
detil. Kedua, kita miskin kesadaran manajemen
koflik. Ketiga, kita tidak punya sumber daya manusia yang memahami apa itu
reformasi.
Tokoh-tokoh
atau penggerak roda reformasi tidak menyadari siapa dan siapa kawan. Kaum
reformis mestinya paham benar bahwa yang dihadapi (target reformasi) adalah kekuasaan
yang telah begitu lama membentuk jaringan yang kuat dan luas. Tetapi yang lebih
penting dari itu ialah pemahaman bahwa penguasa saat itu merupakan penjajahan
oleh bangsa sendiri. Namun juga harus diakui bahwa penguasa saat itu hanyalah
boneka dari kekuatan asing. Maka bisa dikatakan bahwa selain merupakan
penjajahan oleh bangsa sendiri, kita juga dijajah secara tidak langsung oleh
bangsa asing.
Reformasi
pada dasarnya adalah konflik antara dua pihak. Di satu pihak berdiri kekuatanstatusquo,
di pihak lain satu kekuatan yang melawan statusquo, yang menuntut
perubahan. Namun kita juga tidak bisa menutup mata, bahwa gerakan reformasi itu
sendiri bukanlah satu kubu yang tunggal. Dalam hal ini kasusnya sebanding
dengan perjuangan kemerdekaan dulu. Ketika masih berjuang untuk merebut
kemerdekaan nyaris tidak ada perpecahan, meskipun jelas ada perbedaan paham.
Namun setelah merdeka, timbul perpecahan dan ancaman separatisme. Perbedaan dan
perpecahan dalam kubu reformis itulah yang membuat reformasi tidak berlanjut.
Ketika sesama reformis bertikai karena beda kepentingan, elemen-elemn statusquo yang
memang masih kuat tampil kembali dan berhasil dengan gemilang.
B. Bentuk Reformasi
Reformasi di bagi dalam 3 bentuk :
1.
Reformasi
Prosedural adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pada tataran normatif
atau aturan perundang-undangan dari yang berbentuk otoriter menuju aturan
demokratis. Undang- Undang yang mengatur bidang politik harus menjamin adanya
ruang kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas politik. Undang-
Undang yang mengatur bidang sosial budaya harus memberikan kesempatan
masyarakat untuk membentuk kelompok sosial sebagai ekspresi kolektif dari
identitas masing- masing. Undang-undang yang mengatur bidang ekonomi harus melindungi
kepentingan masyarakat umum (ekonomi kerakyatan) bukan pengusaha dan penguasa.
Begitulah kira- kira gambaran umum arah reformasi prosedural. Pada konteks ini,
hemat penulis , Indonesia dapat dikatakan telah menjalankan reformasi
prosedural itu. Pasca tahun 1998, peraturan perundang- undangan telah banyak
dirubah bahkan peraturan yang mendasari berdirinya Republik Indonesia yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali dilakukan perubahan (amandemen).
Undang-Undang No
5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik
telah dirubah menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi
asas demokrasi yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua
undang-undang tidak mungkin dibahas pada tulisan ini. Setidaknya dalam era
reformasi ini secara prosedural terbersit harapan adanya repositioning pola
relasi antara masyarakat dan negara, seperti yang dicatat oleh Lukman Hakim
dalam bukunya yang berjudul Revolusi Sistemik (2003:196) di era reformasi,
negara telah memberi kesempatan seluas mungkin kepada rakyat untuk melakukan
usaha-usaha produktif guna memperkuat posisi tawarnya terhadap
negara.Pertanyaannya, rakyat yang mana yang dapat merasakan reformasi
prosedural itu? Rakyat, menurut Gramsci ada tiga model yakni rakyat kapital,
rakyat politik kolektif, dan rakyat proletar. Hemat penulis, selama ini
reformasi prosedural hanya dinikmati oleh rakyat kapital (konglomerat) dan
rakyat politik kolektif (Parpol,LSM). Sedangkan rakyat proletar (masyarakat
tani dan buruh) hanya menjadi penonton, objek politik, dan bahkan seringkali di
eksploitasi oleh politikus, pengusaha, dan penguasa.
2.
Reformasi
Struktural adalah tuntutan perubahan institusional negara dari
birokratik menuju birokrasi. Birokratik adalah lembaga negara yang hirarkis,
sentralistik dan otoriter. Birokrasi adalah lembaga negara yang responsif,
penegak keadilan, transparantif, dan demokratis yang menegakkan
istilah-istilah suport system reformasi yang diuaraikan diawal
tulisan ini. Terbentuknya sejumlah lembaga non struktural (komisi) menandakan
Indonesia telah masuk pada reformasi struktural. Komisi adalah Lembaga ekstra
struktural yang memiliki fungsi pengawasan, mengandung unsur pelaksanaan atau
bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pihak selain instansi
pemerintah (lapis primary), biasanya anggota terdiri dari
masyarakat atau profesional dan kedudukan sekretariat tidak menempel dengan
instansi pemerintah konvensional. Pasca gerakan reformasi 1998 hingga saat ini
lembaga non struktural berjumlah 12 komisi, yakni: Komisi Pemberantasan
Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman, Komisi
Nasional HAM, Komisi Kepolisian Negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
Komisi Penyiaran Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia, Komisi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan.
Lembaga non struktural tersebut memiliki kewenangan, yakni: meminta bantuan,
melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat atau institusi terkait,
melakukan pemeriksaan (investigasi), mengajukan pernyataan
pendapat, melakukan penyuluhan, melakukan kerjasama dengan perseorangan, LSM,
Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, Memonitor dan mengawasi sesuai dengan
bidang tugas, Menyusun dan menyampaikan laporan rutin dan insidentil,
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota. Pada umumnya, komisi-komisi
tersebut memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan dan membantu masyarakat
untuk memonitoring, membina, mengawasi, dan menyelidiki proses kerja lembaga
negara, Presiden,MA,MK,DPR,DPD, dan seluruh jajaran birokrasi dibawahnya agar
menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga terwujudnya pemerintahan
yang bersih dan baik (clean and good governance) yaitu
birokrasi yang sanggup menempatkan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
3.
Reformasi
Kultural adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pola pikir, cara pandang,
dan budaya seluruh elemen bangsa untuk menerima segala perubahan menuju bangsa
yang lebih baik. Reformasi kultural merupakan kata kunci untuk mewujudkan
agenda reformasi prosedural dan struktural yang dijelaskan di atas. Tanpa
adanya reformasi kultural, reformasi prosedural dan struktural hanyalah sebuah
simbol yang tidak memiliki makna apa-apa. Diandaikan sebuah komputer, reformasi
prosedural dan kultural adalah hadwernya, reformasi kultural
adalah sofwernya. Hadwer tanpa sofwer itu bukan dikatakan komputer
yang baik.
C. Sejarah Awal Lahirnya Reformasi
Reformasi
merupakan suatu perubahan catatan kehidupan lama catatanan kehidupan
baru yang lebih baik.Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998
merupakan suatu gerakan yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan pembaruan,
terutama perbaikan tatanan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan
sosial. Dengan demikian, reformasi telah memiliki formulasi
atau gagasan tentang tatanan kehidupan baru menuju terwujudnya Indonesia baru.
Persoalan pokok yang mendorong atau
menyebabkan lahirnya reformasi adalah kesulitan warga masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan pokok. Harga-harga sembilan bahan pokok (sembako), seperti beras,
terigu, minyak goreng, minyak tanah, gula, susu, telur, ikan kering, dan garam
mengalami kenaikan yang tinggi. Bahkan, warga masyarakat harus antri untuk
membeli sembako itu.
Sementara, situasi politik dan
kondisi ekonomi Indonesia semakin tidak menentu dan tidak terkendali. Harapan
masyarakat akan perbaikan politik dan ekonomi semakin jauh dari kenyataan.
Keadaan itu menyebabkan masyarakat Indonesia semakin kritis dan tidak percaya
terhadap pemerintahan Orde Baru.
Pemerintahan
Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam
kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Oleh
karena itu, tujuan lahirnya reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Kesulitan masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan
reformasi.Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32
tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita Orde
Baru[3].Pada
awal kelahirannya tahun 1966, Orde Baru bertekad untuk menata kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945[4].
Namun
dalam pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan penyimpangan
terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD
1945 yang sangat merugikan rakyat kecil.Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya
dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan.Penyimpangan-penyimpangan
itu melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya
gerakan reformasi, seperti berikut ini:
a. Krisis politik
Krisis
politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik
pemerintahan Orde Baru.Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan
Orde Baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi
Pancasila.Namun yang sebenarnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan
kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya.Artinya, demokrasi yang
dilaksanakan pemerintahan Orde Baru bukan demokrasi yang semestinya, melainkan
demokrasi rekayasa.
Dengan
demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi
yang berarti dari penguasa, oleh penguasa, dan untuk penguasa.Pada
masa Orde Baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu adanya tekanan yang
kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir
kritis. Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di
antaranya:
1.
Setiap orang atau kelompok yang
mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang
Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2.
Pelaksanaan Lima Paket UU Politik
yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3.
Terjadinya korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk
mengontrolnya.
4.
Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang
memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam
pemerintahan.
5.
Terciptanya masa kekuasaan presiden
yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang
Umum MPR, tetapipemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.
b. Krisis hukum
Rekayasa-rekayasa
yang dibangun pemerintahan Orde Baru tidak terbatas pada bidang politik.Dalam
bidang hukumpun, pemerintah melakukan intervensi.Artinya, kekuasaan peradilan
harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk
melayani masyarakat dengan penuh keadilan.
Bahkan,
hukum sering dijadikan alat pembenaran para penguasa.Kenyataan itu bertentangan
dengan ketentuan pasa 24 UUD 1945 yanf menyatakan bahwa‘kehakiman memiliki
kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif)’.
c. Krisis
ekonomi
Krisis moneter yang melanda
negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan
perekonomian Indonesia.Ternyata, ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi
krisis global yang melanda dunia.Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan
melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.Pada tanggal 1
Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.00 menjadi Rp 2,603.00 per
dollar Amerika Serikat.
Pada bulan Desember 1997, nilai
tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.00 per
dollar. Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan
mencapai titik terendah, yaitu Rp 16,000.00 per dollar Krisis ekonomi yang
melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:
1.
Hutang luar negeri Indonesia
yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang
itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap
upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.
2. Industrialisasi,
pemerintah Orde Baru ingin menjadikan negara RI sebagai negara industri.
Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia.Masyarakat
Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang
sangat rendah (rata-rata).
3. Pemerintahan
Sentralistik, pemerintahan Orde Baru sangat sentralistik sifatnya
sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan
pemerintah pusat sangat menentukan dan pemerintah daerah hanya sebagai
kepanjangan tangan pemerintah pusat.
d. Krisis sosial
Krisis
politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis
sosial.Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan
terjadinya konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama.Semua itu
berakhir pada meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah.
Ketimpangan perekonomian Indonesia
memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial.Pengangguran, persediaan
sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya beli
masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.
e. Krisis
kepercayaan
Krisis multidimensional yang melanda
bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan
Presiden Suharto.Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik
yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan
pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak telah
melahirkan krisis kepercayaan.
D. Kronologis terjadinya Reformasi
Secara garis besar, kronologi gerakan reformasi dapat dipaparkan
sebagai berikut:
a.
Sidang Umum MPR (Maret 1998) memilih
Suharto dan B.J. Habibie sebagai Presiden dan
Wakil Presiden RI untuk masa jabatan 1998-2003. Presiden Suharto membentuk dan
melantik Kabinet Pembangunan VII.
b. Pada bulan Mei 1998, para mahasiswa
dari berbagai daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan
yang menuntut penurunan harga barang-barang kebutuhan (sembako), penghapusan
KKN, dan mundurnya Suharto dari kursi kepresidenan.
c. Pada tanggal 12 Mei 1998, dalam aksi
unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta telah terjadi bentrokan
dengan aparat keamanan yang menyebabkan empat orang mahasiswa (Elang Mulia
Lesmana, Hery Hartanto, Hafidhin A. Royan, dan Hendriawan Sie) tertembak hingga
tewas dan puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian
empat mahasiswa tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa dan kalangan
kampus untuk menggelar demonstrasi secara besar-besaran.
d. Pada tanggal
13-14 Mei 1998, di Jakarta dan sekitarnya terjadi kerusuhan massal dan penjarahan
sehingga kegiatan masyarakat mengalami kelumpuhan. Dalam peristiwa itu, puluhan
toko dibakar dan isinya dijarah, bahkan ratusan orang mati terbakar.
e. Pada tanggal
19 Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan
sekitarnya berhasil menduduki gedung MPR/DPR. Pada saat yang bersamaan, tidak
kurang dari satu juta manusia berkumpul di alun-alun utara Keraton Yogyakarta
untuk menghadiri pisowanan agung, guna mendengarkan maklumat dari Sri Sultan
Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VII.
f. Pada tanggal
19 Mei 1998, Harmoko sebagai pimpinan MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi
‘anjuran agar Presiden Suharto mengundurkan diri’.
g. Pada tanggal
20 Mei 1998, Presiden Suharto mengundang tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh
masyarakat untuk dimintai pertimbangan dalam rangka membentuk Dewan Reformasi
yang akan diketuai oleh Presiden Suharto.
h. Pada tanggal
21 Mei 1998, pukul 10.00 di Istana Negara, Presiden Suharto meletakkan
jabatannya sebagai Presiden RI di hadapan Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Agung.
Berdasarkan pasal 8 UUD 1945, kemudian Suharto menyerahkan jabatannya kepada
Wakil Presiden B.J. Habibie sebagai Presiden RI.Pada waktu itu juga B.J.
Habibie dilantik menjadi Presiden RI oleh Ketua MA.
Demonstrasi
bertambah gencar dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah
mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei
1998.Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa
tuntutan, seperti:
1. Adili Suharto dan kroni-kroninya,
2. Laksanakan amandemen UUD 1945,
3. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI,
4. Pelaksanaan otonomi daerah yang seluasluasnya,
5. Tegakkan supremasi hukum,
6. Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.
E. Kebijakaan Dan Kepemimpinan Presiden
Habibie, Gus Dur, Megawti, Dan Susilo Bambang Yudhayono
1.
Presiden Prof. Dr. Bacharuddin
Jusuf Habibie
Tanggal
21 Mei 1998, ProfDr. Bacharuddin Jusuf Habibie, terpilih menjadi Presiden ke 3
Indonesia, dalam waktu singkat masa pemerintahannya, B J Habibie menunjukan
prestasi kerjanya yang sangat menakjubkan. Berhasil menyelamatkan krisis
moneter dan melengkapi lahirnya Bank Mu’amalah pada masa Presiden Soeharto,
dengan ditambahkan Bank Syariah. Hal ini sebagai pertanda Presiden Prof. Dr.
Bacharuddin Jusuf Habibie, tidak dapat diragukan juga kedekatannya
dengan Ulama dan Santri, apalagi sebagai pendiri Ikatan Cendikiawan Muslim
Se-Indonesia, ICMI yang pertama di Malang.
Keberhasilan
menciptakan Pesawat CN 35 yang mampu melakukan short take off and
landing, hanya 400 meter, merupakan prestasi tanpa tanding, di kelasnya di
dunia. Diikuti dengan penciptaan Air Bus 600 yang tercepat di dunia. Selain itu
juga, telah merancang pesawat terbang yang tercepat di dunia, diumumkan oleh
B.J. Habibie sejak awal pembentukan ICMI di Malang, suatu pesawat sipil dengan
kecepatan jarak Jakarta NewYork hanya empat jam. Tentu, prestasi ini
sangat mencemaskan eksistensi negara industri pesawat terbang, terutama dari
negara adikuasa Barat. Sampai kini, pesawat produk dari Barat sekalipun, jarak
Jakarta – Jeddah ditempuh selama delapan jam.
Tambahan
lagi, di bidang persenjataan, PINDAD yang dipimpin oleh Presiden Prof. Dr.
B.J Habibie, mampu menciptakan senjata yang mempunyai jarak tembak
1.000 meter dan sangat akurat. Senjata produk barat, hanya mampu 750 meter
jarak tembaknya. Senjata produk PINDAD melampaui produk pabrik senjata dari
Barat.
Pribadi
Presiden Prof. Dr. B.J Habibie dengan kemampuan teknologinya yang
tinggi prestasinya, belum pernah dimiliki oleh seorangpun dari Presiden Amerika
Serikat Walaupun telah merdeka sejak 1775 hingga 2008 M dan terjadi pergantian
86 Presiden. Demikian pula negara barat lainnya, tidak mempunyai seorangpun
Kepala Negarayang memiliki kemampuan menciptakan teknologi pesawat terbang
baru. Andaikata rancangan pesawatnya dapat terwujud maka Indonesia akan menjadi
negara yang memiliki kekuatan dirgantara yang luar biasa.
Ketika
Habibie mengganti Soeharto sebagai presiden tanggal 21 Mei 1998, ada lima isu
terbesar yang harus dihadapinya, yaitu:
1. masa depan Reformasi;
2. masa depan ABRI;
3. masa depan daerah-daerah yang
ingin memisahkan diri dari Indonesia;
4. masa depan Soeharto, keluarganya,
kekayaannya dan kroni-kroninya; serta
5. masa depan perekonomian dan
kesejahteraan rakyat.
Berikut
ini beberapa kebijakan yang berhasil dikeluarkan B.J. Habibie dalam rangka
menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat :
a. Kebijakan dalam bidang politik Reformasi dalam bidang
politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa Orde Baru dengan tiga
undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang
tersebut.
1. UU No.
2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
2. UU No.
3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
3. UU No.
4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR.
b. Kebijakan dalam bidang ekonomi Untuk memperbaiki
perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah
membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah
mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
c.
Kebebasan menyampaikan pendapat dan pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal
ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan
ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah.
Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada
pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan
Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP).
d. Pelaksanaan Pemilu Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil
diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang
demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Keberhasilan lain
masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor Timur. Usaha
Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon. Pemerintah
Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.
Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah
pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas
rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari
Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh
dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan presidennya yang pertama
Xanana Gusmao dari Partai Fretilin.
2. K.H.
Abdurrahman Wahid
Apalagi
dibawah pimpinan K.H. Abdurrahman Wahid, 23 Oktober 1999, Sabtu Legi, 13 Rajab
1420, hingga 22 Juli 2001, Ahad Wage, 1 Jumadi Awal 1422, terjadi goncangan
situasi nasional di berbagai bidang, tak dpat dielakan. Dampaknya, masa
pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid sangat pendek.
Pada
pemilu yang diselenggarakan pada 1999 (lihat: Pemilu 1999), partai PDI-P
pimpinan Megawati Soekarnoputri berhasil meraih suara terbanyak (sekitar 35%).
Tetapi karena jabatan presiden masih dipilih oleh MPR saat itu, Megawati tidak
secara langsung menjadi presiden. Abdurrahman Wahid, pemimpin PKB, partai
dengan suara terbanyak kedua saat itu, terpilih kemudian sebagai presiden
Indonesia ke-4. Megawati sendiri dipilih Gus Dur sebagai wakil presiden. Masa
pemerintahan Abdurrahman Wahid diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang
makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan
Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR.
Selain
itu, di bawah Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, dalam upayanya menarik kembali
wiraniagawan Cina yang eksodus dari Indonesia, dengan cara menghidupkan kembali
Kong Fu Tsu. Dengan cara ini, diharapkan proses pembauran Bangsa atau hubungan
etnis Cina – Non-Pribumi dengan etnis Indonesia – Pribumi lainnya, akan semakin
akrab.
IAIN
di ubah menjadi UIN dengan membuka fakultas dan jurursan yang sama dengan
fakultas dan jurusan yang dikelola oleh perguruan tinggi dari Diknas. Dengan
demikian, alumni pendidikan yang diselenggarakan Departemen Agama, dapat
bekerja ke departemen manapun. Institut Keguruan Ilmu Pendidikan IKIP berubah
menjadi Universitas Pendidikan Indonesia – UPI[10].
Selain
itu, kepolisian tidak lagi menjadi satu kesatuan dengan ABRI. Kepolisian
bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri Indonesia. Kementrian penerangan
dan kementrian sosial ditiadakan. Sedangkan Departemen Agama yang pernah
diusulkan oleh Rasuna Said dari kelompok komunis Tan Malaka, agar dibubarkan,
tetap dipertahankan oleh Presiden K.H. Abdurrahman Wahid. Barangkali karena
eksistensi Departemen Agama secara historis dirintis awalnya oleh ayahnya,
Wachid Hasjim.
Pada
29 Januari 2001, ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan meminta Gus Dur
untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi. Di bawah tekanan yang besar,
Abdurrahman Wahid lalu mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden
Megawati Soekarnoputri.Melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Megawati
secara resmi diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5.
3. Presiden
Megawati Soekarnopoetri
Pembaharuan
yang dilaksanakan secara drastis, menimbulkan kesulitan yang besar. Berakhirlah
masa kepresidenan K.H. Abdurrahman Wahid. Akhirnya, sidang DPR-MPR memutuskan,
mengangkat Wakil Presiden Megawati menjadi presiden, 23 Juli 2001. Kebijakan Presiden Megawati
diantaranya:
a.
Memilih
dan Menetapkan
Ditempuh
dengan meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjaga persatuan dan
kesatuan. Upaya ini terganggu karena peristiwa Bom Bali yang mengakibatkan
kepercayaan dunia internasional berkurang.
b.
Membangun
tatanan politik yang baru
Diwujudkan
dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR, dan
pemilihan presiden dan wapres.
c.
Menjaga
keutuhan NKRI
Setiap
usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon,
Papua, Poso. Hal tersebut diberikan perhatian khusus karena peristiwa lepasnya
Timor Timur dari RI.
d.
Melanjutkan
amandemen UUD 1945
Dilakukan
agar lebih sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman.
e.
Meluruskan
otonomi daerah
Keluarnya
UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang
pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, pelurusan dilakukan dengan pembinaan
terhadap daerah-daerah. Tidak ada masalah yang berarti dalam masa pemerintahan
Megawati kecuali peristiwa Bom Bali dan perebutan pulau Ligitan dan Sipadan.
4. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Demikian
pula kehidupan lingkungan pesantren, melahirkan putra-putra terhormat bagi nusa
dan bangsa. Lingkungan keluarga Pondok Pesantren Termas Pacitan Keresidenan
Madiun, melahirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Demikian pula, Wakil
presiden Jusuf Kalla terlahir dari lingkungan kehidupan Pesantren di Makasar
sebagai daerah pengaruh Waliullah Syech Yusuf.
Dengan
adanya pergantian sistem pemilihan langsung untuk Pemilu Presiden, pasangan
Megawati – Hasyim Muzadi, PDIP-NU gugur karena hanya memperoleh 42.833.652
suara atau 39,09%. Sedangkan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla, Partai Demokrat
– Partai Golkar, memperoleh suara rakyat mencapai jumlah 66.731.944 suara atau
60.91%.
Susilo
Bambang Yudhoyono- SBY diangkat resmi sebagai Presiden RI, dan Mohamad Jusuf
Kalla sebagai Wakil Presiden, pada 20 Oktober 2004, untuk periode kepresidenan
2004-2009 M. Untuk kedua kalinya, Presiden dari TNI AD.
Kebijakan Presiden Ssusilo Bambang
Yudhayono diantaranya
a. Anggaran
pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhan APBN.
b. Konversi
minyak tanah ke gas.
c. Memberikan
BLT (Bantuan Langsung Tunai).
d. Pembayaran
utang secara bertahap kepada badan PBB.
e. Buy
back saham BUMN
f. Pelayanan
UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat kecil.
g. Subsidi
BBM.
h. Memudahkan
investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
i. Meningkatkan
sektor pariswisata dengan mencanangkan "Visit Indonesia 2008".
j. Pemberian
bibit unggul pada petani.
k. Pemberantasan
korupsi melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Masalah yang ada:
1.
Masalah
pembangunan ekonomi yang ala kadarnya sangat memperihatinkan karena tidak
tampak strategi yang bisa membuat perekonomian Indonesia kembali bergairah.
Angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi.
2.
Penanganan
bencana alam yang datang bertubi-tubi berjalan lambat dan sangat tidak
profesional. Bisa dipahami bahwa bencana datang tidak diundang dan terjadi
begitu cepat sehingga korban kematian dan materi tidak terhindarkan.
Satu-satunya unit pemerintah yang tampak efisien adalah Badan Sar Nasional yang
saat inipun terlihat kedodoran karena sumber daya yang terbatas. Sementara itu,
pembentukan komisi dll hanya menjadi pemborosan yang luar biasa.
3.
Masalah
kepemimpinan SBY dan JK yang sangat memperihatinkan. SBY yang ‘sok’ kalem dan
berwibawa dikhawatirkan berhati pengecut dan selalu cari aman, sedangkan JK
yang sok profesional dikhawatirkan penuh tipu muslihat dan agenda kepentingan
kelompok. Rakyat Indonesia sudah melihat dan memahami hal tersebut. Selain itu,
ketidakkompakan anggota kabinet menjadi nilai negatif yang besar.
4.
Masalah
politik dan keamanan cukup stabil dan tampak konsolidasi demokrasi dan
keberhasilan pilkada Aceh menjadi catatan prestasi. Namun, potensi demokrasi
ini belum menghasilkan sistem yang pro-rakyat dan mampu memajukan kesejahteraan
bangsa Indonesia. Tetapi malah mengubah arah demokrasi bukan untuk rakyat
melainkan untuk kekuatan kelompok.
5.
Masalah
korupsi. Mulai dari dasar hukumnya sampai proses peradilan, terjadi perdebatan
yang semakin mempersulit pembersihan Republik Indonesia dari koruptor-koruptor
perampok kekayaan bangsa Indonesia. Misalnya pernyataan JK yang menganggap
upaya pemberantasan korupsi mulai terasa menghambat pembangunan.
6.
Masalah
politik luar negeri. Indonesia terjebak dalam politk luar negeri ‘Pahlawan
Kesiangan’. Dalam kasus Nuklir Korea Utara dan dalam kasus-kasus di Timur
Tengah, utusan khusus tidak melakukan apa-apa. Indonesia juga sangat sulit
bergerak diantara kepentingan Arab Saudi dan Iran. Selain itu, ikut serta dalam
masalah Irak jelas merupakan dikte Amerika Serikat yang diamini oleh korps
Deplu. Juga desakan peranan Indonesia dalam urusan dalam negeri Myanmar akan
semakin menyulitkan Indonesia di masa mendatang. Singkatnya, Indonesia bukan
lagi negara yang bebas dan aktif karena lebih condong ke Amerika Serikat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pemerintahan orde baru
jatuh dan muncul era reformasi. Namun reformasi dan keterbukaan tidak diikuti
dengan suasana tenang, aman, dan tentram dalam kehidupan sosial ekonomi
masyarakat. Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah seperti
Kalimantan Barat. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh masalah-masalah
sosial, ekonomi dan agama.
Rakyat sulit
membedakan apakah sang pejabat bertindak sebagai eksekutif atau pimpinan partai
politik karena adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan
tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya.
Banyak kasus muncul ke
permukaan yang berkaitan dengan pemberian batas yang tegas pada teritorial
masing-masing wilayah, seperti penerapan otonomi pengelolaan wilayah pengairan.
Pemerintah tidak lagi
otoriter dan terjadi demokratisasi di bidang politik (misalnya: munculnya
parpol-parpol baru), ekonomi (misalnya: munculnya badan-badan umum milik swasta,
tidak lagi melulu milik negara), dan sosial (misalnya: rakyat berhak memberikan
tanggapan dan kritik terhadap pemerintah).
Peranan militer di
dalam bidang politik pemerintahan terus dikurangi (sejak 2004, wakil militer di
MPR/DPR dihapus).
Reformasi
merupakan gerakan moral untuk menjawab ketidak puasan dan keprihatinan atas
kehidupan politik, ekonomi, hukum, dan sosial:
1.
Reformasi bertujuan
untuk menata kembali kehidupan berma-sayarakat, berbangsa, dan bernegara yang
lebih baik berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.
2. Dengan
demikian, hakikat gerakan reformasi bukan untuk menjatuhkan pemerintahan orde
baru, apalagi untuk menurunkan Suharto dari kursi kepresidenan.
3. Namun,
karena pemerintahan orde baru pimpinan Suharto dipandang sudah tidak mampu
mengatasi persoalan bangsa dan negara, maka Suharto diminta untuk mengundurkan
secara legawa dan ikhlas demi perbaikan kehidupan bangsa dan negara Indonesia
di masa yang akan datang
Gerakan reformasi merupakan sebuah perjuangan karena
hasil-hasilnya tidak dapat dinikmati dalam waktu yang singkat.Hal ini dapat
dimaklumi karena gerakan reformasi memiliki agenda pembaruan dalam segala aspek
kehidupan.
Oleh karena itu, semua
agenda reformasi tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan
dalam waktu yang singkat. Agar agenda reformasi dapat dilaksanakan dan berhasil
dengan baik, maka diperlukan strategi yang tepat, seperti:
1.
Menetapkan prioritas,
yaitu menentukan aspek mana yang harus direformasi lebih dahulu dan aspek mana
yang direformasi kemudian.
2. Melaksanakan
kontrol agar pelaksanaan reformasi dapat mencapai tujuan dan sasaran secara
tepat.
B. Saran
Untuk masyarakat indonesia khususnya generasi bangsa untuk lebih
menghargai perjuangan-perjuangan pahlawan terdahulu yang telah memperjuangkan
negara ini hingga merdeka, sehingga kita mempunyai rasa cinta terhadap negara.
Dan wujudkanlah negara yang tentram, damai dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
M. C. Ricklefs, 2001.
Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Jakrta: PT Serambi Ilmu Semesta.
Suryanegara, Ahmad
Mansur, 1998. Menemukan Sejarah, cet. IV. Bandung: Mizan, hal.
Brata Trisnu Nugroho.2006. Prahara Reformasi
Mei 1998.semarang:UPT UNNES Press,2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar